Perda Diniyah Dipastikan Efektif Tahun 2010
RANGKASBITUNG - Perda Diniyah atau Perda Wajib Belajar Diniyah
dipastikan akan mulai efektif tahun 2010 mendatang. Perda Nomor 12
Tahun 2005 ini akan benar-benar dimaksimalkan untuk meningkatkan
kualitas SDM Lebak, terutama di bidang pengajaran agama Islam.
Kepastian ini kembali diungkapkan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah
saat membuka pelatihan manajemen pengelolaan madrasah diniyah yang
digelar di Sekolah Dasar Islam Al - Husna, Pasirjati, Cibadak, Lebak,
Kamis (24/12) lalu. Acara ini diikuti seluruh kepala sekolah Madrasah
Diniyah se - Kabupaten Lebak.
"Nanti (2010-red), siswa SD yang akan melanjutkan ke tingkat SLTP
diwajibkan memiliki ijazah diniyah. Tanpa ijazah diniyah, tidak akan
diterima di SLTP," tegas Wabup yang saat itu didampingi Asda IV Ery
Rachmat, Kabag Kesra Cece Sahroni, Kabag Humas Alkadri, serta beberapa
pejabat esselon III dan IV lainnya.
Kata Wabup, wajib belajar diniyah ini diberlakukan agar anak didik
benar-benar dipersiapkan menjadi insan yang islami dan taat beribadah.
"Sehingga ke depan bangsa kita, khususnya di Lebak, menjadi bangsa
penuh dengan manusia yang berakhlak mulia," lanjut Amir.
Sementara kepada peserta pelatihan, Wabup meminta agar pelatihan
tersebut diikuti dengan sungguh-sungguh. Sehingga hasilnya dapat
diterapkan di madrasah diniyah masing-masing.
Dalam acara ini, Wabup juga menyerahkan bantuan buku pelajaran
untuk kelas II, III, dan IV di antaranya buku pelajaran fiqih, tarikh
Islam, aqidah akhlak, Qur'an dan hadis, bahasa Arab, serta buku
pelajaran lainnya.
Ketua Pokja Musyawarah Madrasah Diniyah H Mohamad Agus
menjelaskan, pelatihan dimaksudkan agar pengelolaan madrasah diniyah
dapat berjalan dengan lancar dalam menyongsong diberlakukannya Perda
Wajar Diniyah. (jas)
Sumber : www.radarbanten.com
